Profesor Kaleng2 Nyerah❗️Adu Argumen Soal Hak Angket, Yusril 'Dirujak' M...



  
27 Feb 2024  #yusrilihzamahendra #jimlyasshiddiqie #hakangket
Profesor Kaleng2 Nyerah❗️Adu Argumen Soal Hak Angket, Yusril 'Dirujak' Mahfud & Prof Jimly
*******
Dua pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra dan Mahfud MD berbeda pendapat soal penggunaan hak angket DPR untuk menyelidiki pelaksanaan Pemilu 2024.

Keduanya juga pada posisi yang berseberangan secara politik. Mahfud adalah cawapres dari Ganjar Pranowo yang hingga saat ini perolehan suaranya tertinggal berdasarkan real count KPU. 

Sementara Yusril menjabat Wakil Ketua Dewan Pengarah TKN Prabowo-Gibran yang masih unggul jauh berdasarkan real count KPU. 

Meski diungkapkan jika hak angket tidak bisa membatalkan hasil final dari pelaksanaan Pemilu atau Pilpres namun akan bisa memberikan sanksi pada Joko Widodo sebagai Presiden.

Hal ini dijelaskan Calon wakil presiden atau cawapres nomor urut 3, Mahfud MD saat melakukan dialog dan menjawab pertanyaan netizen dan pendukung di media sosial Twitter miliknya.

Kita lihat selengkapnya cuitan dari mahfud MD berikut ini:

Minimal ada 2 jalur resmi utk menyelesaikan kekisruhan pemilu 2024. 1) Jalur hukum melalui MK yg bisa membatalkan hasil pemilu asal ada bukti dan hakim MK berani. 2) Jalur politik melalui Angket di DPR yg tak bisa membatalkan hasil pemilu tapi bisa menjatuhkan sanksi politik kpd Presiden, termasuk impeachment, tergantung pada konfigurasi politiknya. 

Jalur hukum bisa ditempuh oleh paslon yg arenanya adalah MK. Jalur politik bs ditempuh oleh anggota parpol yang arenanya adalah DPR. Semua anggota parpol di DPR punya legal standing utk menuntut dgn angket. Adalah salah mereka yg mengatakan bhw kisruh pemilu ini tak bisa diselesaikan melalui angket. Bisa, dong. 

Saya paslon, tak bs menempuh jalur politik, namun masuk melalui jalur hukum. Tetapi Mas Ganjar dan Cak Imin bisa langsung melalui dua jalur krn selain paslon mereka juga tokoh parpol. Ayo, siapa yang mau bertanya atau membantah?

Sementara, menurut Yusril, pihak yang tidak puas dengan hasil Pemilu 2024 dapat membawa hal itu ke Mahkamah Konstitusi (MK), bukan dengan menggunakan hak angket DPR untuk menyelidiki pelaksanaan pemilu.

Ia mengatakan keberadaan hak angket memang diatur dalam Pasal 20A ayat (2) UUD 1945.

Ketentuan mengenal hak angket dalam pasal tersebut dikaitkan dengan fungsi DPR melakukan pengawasan yang tidak spesifik, tetapi bersifat umum dalam hal pengawasan terhadap hal apa saja yang menjadi obyek pengawasan DPR.

Ketentuan lebih lanjut tentang hak angket dituangkan dalam undang-undang, yakni undang-undang yang mengatur DPR, MPR, dan DPD.
*******
Nafas Pembaharuan adalah channel yang menyuguhkan penggalan peristiwa politik kekinian dalam kemasan pendek, momen-momen penting para tokoh di atas panggung politik republik ini. Proses pembuatan video telah melewati riset mendalam dan bersumber dari media kredibel.

Apabila ada masalah terkait dengan gambar, video, musik dsb silahkan hubungi email kami: nafaspembaharuan@gmail.com
*******
Copyright Disclaimer :
- Under section 107 of the Copyright Act of 1976
- Every Video, Audio, Footage, Image etc in this content under terms of Fair Use, Permitted by Copyright Statute.
- Every Content in this Channel for purpose such as Education, News Report, interpretation etc.
*******

#yusrilihzamahendra 
#jimlyasshiddiqie 
#hakangket 
#Pilpres2024
#Ganjarpranowo
#mahfudmd
#prabowosubianto
#gibranrakabumingraka
#aniesbaswedan
#muhaiminiskandar
#BeritaTerbaru
#PolitikTerkini
#KabarAktual

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama