Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) Hasyim Asyari, dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan gratifikasi dan asusila terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein alias Wanita Emas.
Kuasa hukum Hasnaeni, Farhat Abas, mengatakan gratifikasi yang dimaksud berupa pembelian tiket atau perjalanan ke Yogyakarta.
Menurut laporan jurnalis Kompas TV Ferdiansyah Marlupy, Kamis (22/12/2022), Farhat juga menyebut telah terjadi perbuatan asusila antara Hasnaeni dengan Hasyim Asyari.
Farhat menyatakan akan melaporkan dugaan tindak pidana asusila ketua kpu RI tersebut ke Bareskrim Polri.
Saat ditemui awak media di kantor DKPP, Farhat menuduh Hasyim telah melakukan tindakan tercela kepada kliennya.
Ia juga mengklaim memiliki bukti untuk melengkapi laporan yang diberikan kepada DKPP.
Bukti-bukti tersebut, menurut Farhat, terdiri dari video pengakuan, bukti komunikasi dari aplikasi WhatsApp, serta beberapa foto.
Tribun Sumsel/ Euis
Editor/Ebit
Baca berita di ------- http://sumsel.tribunnews.com/
Follow Instagram ---------
/ tribunsumsel
Like fanspage ---------
/ harian.tribun.sumsel
Tags
KETUA KPU